Bagian Umum dan Protokol Setda Kota Yogyakarta dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan kinerjanya, mempunyai kewajiban membuat Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Untuk memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas yang merupakan kinerja Kepala Bagian Umum dan Protokol Setda Kota Yogyakarta, diperlukan adanya suatu tolok ukur secara jelas dan tegas.

Berikut kami sajikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Bagian Umum dan Protokol Setda Kota Yogyakarta dalam bentuk File Pdf sebagai berikut :

Laporan Tahun 2020 

Tahun 2020 berjalan sebelum kelembagaan baru ditetapkan. Sehingga laporan kinerja dan kegiatan masih dengan kelembagaan lama yaitu Bagian Umum dan Bagian Protokol sebagaimana laporan di bawah ini dan dapat diunduh.

Laporan Kegiatan Bagian Umum 

Laporan Kegiatan Bagian Protokol